Hot Posts

6/recent/ticker-posts

Berharap Direhabilitasi, Fariz RM: Menyembuhkan Diri Bukan Hal yang Gampang

Musisi senior Fariz RM, terdakwa kasus penyalahgunaan narkoba, menyatakan tidak kecewa dengan penolakan jaksa terhadap pleidoinya. Ia tetap optimis dan menyerahkan proses hukum selanjutnya kepada proses yang berlaku. "Belum sampai di ujung, artinya semua masih SOP, masih proses. Saya percaya bahwa sebagai muslim, Allah SWT yang tahu persis apa yang terjadi. Sebagai WNI saya percaya negara saya ini negara yang memiliki hukum yang pasti," ujar Fariz di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Lebih lanjut, Fariz mengungkapkan harapannya untuk mendapatkan rehabilitasi. Ia mengakui bahwa penyembuhan dari ketergantungan narkoba bukanlah hal yang mudah. "Karena sekali lagi bahwa menyembuhkan diri dari ketergantungan narkotika bukan hal yang gampang," tuturnya. Pria berusia 66 tahun ini bertekad untuk memperbaiki diri dan akan mengikuti seluruh proses hukum yang berlaku, dari duplik hingga vonis. "Jadi ya kita lihat aja duplik sampai vonis. Intinya adalah saya ingin memperbaiki diri secara maksimal," tambahnya.

Kuasa hukum Fariz, Deolipa Yumara, menyatakan akan menyiapkan jawaban atas replik jaksa pada tanggal 21 Agustus mendatang. Jaksa sebelumnya menuntut Fariz dengan hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 800 juta subsidair 3 bulan penjara, atas pelanggaran Pasal 112 ayat (1) KUHP terkait penyalahgunaan dan kepemilikan narkoba. Fariz didakwa melanggar Pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) dan Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Posting Komentar

0 Komentar