Menteri Keuangan Sri Mulyani membuka opsi pemangkasan transfer dana ke daerah (TKD) sebagai bagian dari upaya efisiensi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 57 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pelaksanaan Efisiensi Belanja dalam APBN.
PMK tersebut menyebutkan bahwa TKD yang berpotensi dipangkas meliputi dana untuk infrastruktur, otonomi khusus, serta alokasi yang belum dirinci per daerah. Selain itu, TKD yang tidak digunakan untuk layanan dasar seperti pendidikan dan kesehatan juga masuk dalam daftar efisiensi. Namun, keputusan akhir akan mengacu pada arahan Presiden.
Sri Mulyani menegaskan bahwa efisiensi TKD harus mempertimbangkan tugas, fungsi, dan kewenangan daerah yang menjadi tanggung jawab pemerintah pusat. Hasil pemangkasan akan dicadangkan dan tidak langsung disalurkan ke daerah, kecuali ada instruksi lebih lanjut dari Presiden.
Selanjutnya, Kementerian Keuangan akan menetapkan penyesuaian alokasi TKD per provinsi, kabupaten, atau kota, serta per bidang tertentu. Rincian ini akan menjadi dasar bagi penyesuaian pendapatan transfer dalam anggaran daerah masing-masing. Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan efisiensi penggunaan dana negara tanpa mengganggu prioritas pembangunan di tingkat daerah.

0 Komentar