Mantan Direktur Utama PT Taspen, Antonius Nicholas Stephanus Kosasih, terungkap menyewakan apartemen mewah di Setiabudi, Jakarta Selatan, untuk kekasihnya, Theresia Meila Yunita. Pengakuan ini terungkap saat Theresia memberikan kesaksian dalam sidang kasus dugaan investasi fiktif PT Taspen di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (25/8).
Theresia, yang menjalin hubungan dengan Kosasih pada tahun 2020, menyatakan bahwa Kosasih menyewa untuknya sebuah unit di Apartemen Setiabudi Sky Garden. Nilai sewa apartemen tersebut mencapai sekitar Rp 200 juta per tahun untuk masa sewa satu tahun. Hal ini dikonfirmasi oleh jaksa penuntut umum dalam persidangan.
Sidang tersebut membahas kasus dugaan korupsi investasi fiktif yang melibatkan Kosasih dan Direktur Utama PT Insight Investment Management (IIM), Ekiawan Heri Primaryanto. Jaksa mendakwa keduanya telah merugikan negara hingga Rp 1 triliun. Kosasih diduga menempatkan investasi pada reksadana I-Next G2 secara tidak profesional, melepas sukuk ijarah TPS Food II tanpa rekomendasi analisis investasi yang memadai, dan bahkan merevisi peraturan kebijakan investasi untuk mendukung aksinya.
Akibat tindakan tersebut, sejumlah pihak diduga telah diperkaya, termasuk Kosasih sendiri yang menerima keuntungan miliaran rupiah dalam bentuk uang dan mata uang asing. Selain Kosasih dan Ekiawan, beberapa perusahaan sekuritas dan perusahaan lain juga diduga menerima keuntungan dari tindakan tersebut. Kosasih dan Ekiawan didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

0 Komentar