Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) meluncurkan program inovatif bernama "Gratispol" yang memberikan subsidi penuh biaya administrasi pembelian rumah bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR). Program ini diresmikan oleh Gubernur Kalimantan Timur, Dr. H. Rudy Mas’ud, pada Rabu (20/8/2025) dan merupakan langkah nyata dalam memenuhi kebutuhan dasar perumahan bagi warganya.
Gubernur Rudy Mas’ud menekankan pentingnya akses terhadap perumahan layak sebagai kebutuhan dasar, setara dengan pangan dan sandang. Beliau menegaskan bahwa program Gratispol tidak mensubsidi harga rumah itu sendiri, melainkan seluruh biaya administrasi yang terkait dengan pembeliannya. Biaya yang ditanggung pemerintah meliputi biaya notaris, provisi, dan administrasi bank, dengan maksimal subsidi Rp 10 juta per unit rumah.
Program ini menargetkan 177.000 masyarakat rentan di Kaltim, termasuk petani, nelayan, dan pengemudi ojek daring. Menurut Gubernur, program ini bukan hanya soal rumah, tetapi juga menyangkut martabat dan masa depan masyarakat kurang mampu. Pemprov Kaltim mengalokasikan Rp 10 miliar dari APBD Perubahan 2025 untuk tahap awal program ini, yang akan mencakup 1.000 unit rumah.
Kepala Dinas PUPR Kaltim, Aji Muhammad Fitra Firnanda, menjelaskan bahwa Gratispol diinisiasi berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 27 Tahun 2025. Dengan program ini, MBR hanya perlu membayar cicilan pokok rumah, sementara beban administrasi ditanggung sepenuhnya oleh pemerintah. Program ini juga bertujuan untuk mengurangi backlog perumahan di Kaltim yang mencapai 250.000 unit.
Program Gratispol yang disebut sebagai yang pertama di Indonesia ini mendapat apresiasi dari Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman, bahkan Kaltim diminta untuk berbagi pengalaman dan regulasi terkait program ini sebagai referensi bagi daerah lain. Kebijakan ini juga sejalan dengan target nasional pembangunan tiga juta rumah dan mendukung visi Indonesia Emas 2045.

0 Komentar