Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) meluncurkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor bertajuk "Merdeka Pajak" dalam rangka memperingati HUT ke-80 Republik Indonesia. Program ini memberikan kesempatan bagi pemilik kendaraan untuk melunasi pajak hanya satu tahun, sementara tunggakan, denda, dan biaya administrasi lainnya akan dihapuskan.
Launching program dilakukan secara meriah di Atrium PTC Mal Palembang pada Sabtu (16/8/2025) oleh Gubernur Herman Deru didampingi Wakil Gubernur Cik Ujang dan Kapolda Sumsel Irjen Pol Andi Rian R. Djajadi. Gubernur menjelaskan bahwa program ini berlaku selama 80 hari, dimulai 17 Agustus 2025, sebagai bentuk apresiasi kepada masyarakat.
“Ini adalah bonus kemerdekaan untuk warga Sumsel. Kami berharap pelayanan berjalan lancar dan cepat agar masyarakat dapat memanfaatkan kesempatan ini,” ujar Herman Deru. Ia juga mengingatkan masih rendahnya kesadaran masyarakat dalam membayar pajak, mengingat dari empat juta kendaraan di Sumsel, hanya sekitar 1,3 juta yang taat membayar pajak rutin.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumsel, Achmad Rizwan, menyatakan bahwa selain meringankan beban masyarakat, program ini juga memperkuat pendapatan daerah. Pajak kendaraan bermotor menyumbang 32,43% terhadap APBD Sumsel. “Dengan Merdeka Pajak, data kendaraan akan lebih valid, sekaligus meningkatkan penerimaan daerah,” jelasnya.
Program ini menjadi solusi bagi pemilik kendaraan yang belum melunasi pajaknya, sekaligus mendorong kesadaran masyarakat untuk lebih disiplin dalam memenuhi kewajiban perpajakan.

0 Komentar