Sujud tilawah dan sujud sahwi merupakan dua jenis sujud dalam Islam yang seringkali membingungkan. Keduanya dilakukan dalam konteks yang berbeda dan memiliki tujuan yang berbeda pula. Artikel ini akan menguraikan enam perbedaan kunci antara kedua jenis sujud tersebut.
Pertama, pengertiannya berbeda. Sujud tilawah adalah sujud yang dilakukan ketika membaca atau mendengarkan bacaan ayat-ayat sajadah (ayat-ayat tertentu yang dianjurkan untuk disujudi) dalam Al-Qur'an. Sementara itu, sujud sahwi dilakukan karena kesalahan atau kelupaan dalam pelaksanaan salat.
Kedua, alasan melakukannya pun berbeda. Sujud tilawah dilakukan sebagai bentuk penghormatan dan rasa khusyuk terhadap ayat-ayat sajadah yang dibacakan atau didengarkan. Sujud sahwi dilakukan untuk memperbaiki kekurangan atau kesalahan yang terjadi selama salat, misalnya lupa rakaat atau gerakan salat lainnya.
Ketiga, waktu pelaksanaannya berbeda. Sujud tilawah dapat dilakukan kapan saja, baik di dalam maupun di luar salat. Sujud sahwi, sebaliknya, dilakukan sebelum atau sesudah salam pada akhir salat.
Keempat, jumlah sujud juga berbeda. Sujud tilawah hanya dilakukan satu kali, sementara sujud sahwi dilakukan sebanyak dua kali.
Kelima, tujuannya berbeda. Tujuan sujud tilawah adalah untuk menunjukkan penghormatan dan kekhusyukan kepada ayat-ayat sajadah Al-Qur'an. Tujuan sujud sahwi adalah untuk mengganti kekurangan atau kesalahan yang terjadi dalam salat, sehingga salat tersebut tetap sah dan diterima Allah SWT.
Terakhir, bacaan niat pun berbeda. Sujud tilawah memiliki bacaan niat khusus, yaitu "Ù†َÙˆَÙŠْتُ السُّجُودَ Ù„ِÙ„َّÙ‡ِ تَعَالَÙ‰ تِلاوَØ©ً Ù„ِÙˆَجْÙ‡ِÙ‡ِ الْÙƒَرِيمِ (Nawaitu sujuuda lillahi ta'ala tilawatan li wajhihil kariim)" yang artinya "Saya niat sujud kepada Allah Ta'ala karena membaca (ayat sajadah) untuk wajah-Nya yang mulia." Sedangkan sujud sahwi tidak memiliki bacaan niat khusus.
Dengan memahami perbedaan-perbedaan ini, diharapkan umat muslim dapat lebih mengerti dan menjalankan ibadah sujud dengan benar sesuai dengan konteksnya.

0 Komentar