Wakil Ketua MPR RI, Hidayat Nur Wahid (HNW), menyatakan bahwa rumusan awal Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) yang telah selesai disusun tidak membahas masalah Pemilu. Menurutnya, PPHN sebagai pedoman dasar penyelenggaraan negara yang memuat kehendak rakyat secara menyeluruh, tidak mencakup detail teknis seperti pelaksanaan Pemilu. HNW menjelaskan, "Kalau PPHN, namanya pokok-pokok haluan. Tentu tidak masuk ke rinci itu (Pemilu)."
Meskipun demikian, HNW mengakui kompleksitas permasalahan Pemilu, terutama setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memisahkan sistem Pemilu menjadi dua klaster: Pemilu nasional (Pilpres, Pileg DPR RI, dan Pileg DPD RI) dan Pemilu lokal (Pilgub, Pilbup, Pilwalkot, dan Pileg DPRD). Putusan ini, menurutnya, menimbulkan kesulitan karena bertentangan dengan konstitusi yang mensyaratkan Pemilu lima tahun sekali. HNW mencontohkan, putusan MK tersebut berpotensi mengakibatkan Pemilu lokal, khususnya Pileg DPRD, baru dapat dilaksanakan pada tahun 2031, atau tujuh tahun setelah Pemilu 2024.
Sebagai solusi, HNW mengusulkan agar Pemilu dilakukan dalam tiga tahapan: Pileg (DPR, DPD, DPRD), Pilpres, dan Pilkada. Ia berpendapat, skema ini sesuai konstitusi dan dapat menghindari permasalahan seperti sistem "lima kotak" dan pelanggaran konstitusi lainnya. Ia menambahkan, "Pemilihan DPR, DPRD, DPD itu bulan Februari. Pemilihan presiden di bulan Juni. Pemilihan kepala daerah di tahun-tahun berikutnya. Dengan demikian maka selesai seluruh permasalahan, tidak ada rezim 5 kotak, tidak ada pelanggaran konstitusi, dan itulah yang termaktub dengan sangat jelas di dalam konstitusi kita."
Sebelumnya, Ketua MPR RI, Ahmad Muzani, mengumumkan selesainya rumusan awal PPHN dan mengajak seluruh pihak untuk memberikan masukan. Muzani menyampaikan hal tersebut dalam pidato pembukaan sidang tahunan 2025 pada tanggal 15 Agustus 2025. PPHN, ditegaskan kembali, merupakan pedoman dasar penyelenggaraan negara yang mencerminkan kehendak rakyat secara menyeluruh.

0 Komentar