Polisi Resor Musi Banyuasin (Muba) telah memeriksa empat orang saksi dalam penyelidikan kasus dugaan kekerasan terhadap dokter spesialis ginjal RSUD Sekayu, Syahpri Putra Wangsa. Insiden terjadi saat Syahpri dipaksa membuka masker oleh keluarga pasien ketika sedang melakukan visit di ruang VIP rumah sakit pada Selasa (12/8/2025).
Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, menyatakan bahwa selain memeriksa saksi, polisi juga telah melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) untuk memperkuat penyelidikan. "Kami berharap dalam waktu dekat, setelah proses penyelidikan selesai, kasus ini dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan," ujar Nandang di Palembang, Jumat (15/8/2025).
Terlapor dalam kasus ini merupakan keluarga pasien yang dijerat dengan Pasal 335 KUHP tentang pemaksaan dan ancaman kekerasan. Nandang menegaskan bahwa proses hukum akan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. "Masyarakat tidak perlu khawatir, hukum akan ditegakkan," katanya.
Syahpri menyatakan bahwa laporan ini diajukan tidak hanya untuk dirinya, tetapi juga sebagai upaya melindungi tenaga kesehatan dari ancaman serupa. "Saya tidak ingin ada tenaga kesehatan lainnya yang mengalami hal seperti ini. Kita harus tegas dalam menanggapi tindakan kekerasan," ungkapnya pada Rabu (13/8/2025).
Kasus ini kembali menyoroti perlunya perlindungan lebih bagi tenaga medis di tengah maraknya insiden kekerasan di dunia kesehatan.

0 Komentar