Pemerintah Indonesia akan meningkatkan pengawasan terhadap praktik ekonomi bayangan atau *shadow economy* pada tahun 2026. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan fokus pengawasan akan diarahkan pada sektor-sektor dengan aktivitas *shadow economy* yang tinggi. Sektor-sektor tersebut antara lain perdagangan eceran, usaha makanan dan minuman (mamin), perdagangan emas, dan perikanan.
Langkah ini merupakan bagian dari strategi pemerintah untuk memperluas basis pajak dan mengoptimalkan penerimaan negara. Ekonomi bayangan, yang meliputi pelaku usaha kecil dan menengah yang beroperasi tanpa izin resmi dan melakukan transaksi tunai, menjadi tantangan besar dalam upaya tersebut. Banyak usaha yang tidak tercatat dalam sistem, sehingga kontribusi mereka terhadap pendapatan negara masih jauh dari potensial.
Upaya untuk menekan ekonomi bayangan sebenarnya telah dimulai sejak tahun 2025. Pemerintah telah melakukan kajian pengukuran dan pemetaan *shadow economy* di Indonesia, menyusun *Compliance Improvement Program* (CIP) khusus, dan memperkuat analisis intelijen untuk penegakan hukum terhadap wajib pajak berisiko tinggi. Kajian intelijen juga akan dilanjutkan untuk menggali potensi ekonomi bayangan yang lebih luas. Dengan pengawasan yang lebih ketat di tahun 2026, pemerintah berharap dapat memaksimalkan potensi penerimaan dari sektor informal.

0 Komentar