Tiga belas asosiasi penyelenggara haji dan umrah menyatakan menghormati proses hukum yang tengah dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan korupsi kuota haji tahun 2024. Asosiasi-asosiasi tersebut meliputi Amphuri, AMPUH, Ashuri, Asphirasi, Asphuri, Asphurindo, ATTMI, Bersathu, Gaphura, Himpuh, Kesthuri, Mutiara Haji, dan Sapuhi.
Sekretaris Jenderal Amphuri, Zaky Zakaria Anshary, dalam konferensi pers di Masjid Sunda Kelapa, Jakarta Pusat, Rabu (13/8), menegaskan bahwa ke-13 asosiasi sepakat untuk tidak membahas isu kuota tambahan haji. Mereka memilih fokus pada upaya memperjuangkan ekosistem umrah dan haji. "Tapi, kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan tentunya," ujar Anshary.
KPK tengah menyelidiki dugaan korupsi terkait pembagian kuota haji reguler dan khusus tahun 2024, khususnya mengenai kuota tambahan 20 ribu jemaah yang diberikan pemerintah Arab Saudi. Diduga, pembagian kuota tersebut tidak sesuai aturan, dengan kuota haji khusus yang seharusnya hanya 8 persen dari kuota tambahan justru dibagi rata dengan kuota haji reguler. Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan lebih dari 100 travel mendapatkan jatah kuota haji khusus, dengan travel besar mendapatkan porsi lebih besar dibanding travel kecil. Sebanyak 10 travel diduga mendapat keuntungan paling besar dari alokasi kuota tersebut.
Penyidikan KPK sementara menunjukkan kerugian negara mencapai lebih dari Rp 1 triliun akibat perubahan kuota haji reguler menjadi khusus, mengakibatkan dana haji yang seharusnya masuk ke negara justru mengalir ke pihak travel swasta. KPK telah mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri terkait kasus ini, yaitu eks Menag Yaqut Cholil Qoumas, mantan stafsus Menag Ishfah Abidal Aziz, dan bos travel Maktour, Fuad Hasan Masyhur. Eks Menag Yaqut telah menyatakan menghormati dan akan mengikuti proses hukum yang berlaku. Terkini, KPK menggeledah Kantor Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Ditjen PHU) Kemenag.

0 Komentar