Hot Posts

6/recent/ticker-posts

Catatan 13 Asosiasi soal RUU Haji: Kuota Haji Khusus Harusnya Minimal 8 Persen

Sebanyak 13 asosiasi penyelenggara haji dan umrah menyampaikan catatan dan usulan terkait Revisi Undang-Undang (RUU) Haji dan Umrah yang tengah dibahas DPR. Usulan tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Jakarta Pusat, Rabu (13/8/2025). Asosiasi-asosiasi tersebut antara lain Amphuri, AMPUH, Ashuri, Asphirasi, Asphuri, Asphurindo, ATTMI, Bersathu, Gaphura, Himpuh, Kesthuri, Mutiara Haji, dan Sapuhi.

Salah satu usulan utama adalah peningkatan kuota haji khusus menjadi minimal 8 persen, bukan maksimal 8 persen seperti yang dikhawatirkan akan tercantum dalam RUU. Ketua Umum Himpuh, Muhammad Firman Taufik, menjelaskan bahwa batasan maksimal akan menimbulkan ketidakpastian bagi calon jemaah yang telah mendaftar. Asosiasi berpendapat kuota haji khusus sangat dibutuhkan sebagai solusi bagi jemaah lansia, jemaah sakit, atau mereka yang memiliki keterbatasan waktu. Mereka juga menekankan kemampuan asosiasi dalam menyerap kuota tambahan yang seringkali tidak terserap oleh pemerintah.

Selain itu, asosiasi menolak legalisasi umrah mandiri, karena dikhawatirkan akan merugikan jemaah dengan hilangnya perlindungan, peningkatan potensi penipuan, dan dominasi pasar oleh perusahaan asing. Asosiasi meminta pemerintah untuk melindungi pelaku usaha dalam negeri.

Poin penting lainnya adalah usulan agar pemerintah melibatkan asosiasi sebagai mitra strategis dalam mengawasi kualitas layanan, akreditasi, dan perlindungan jemaah. Firman menyayangkan masukan-masukan asosiasi yang seringkali tidak diadopsi dalam revisi undang-undang. Oleh karena itu, keterlibatan asosiasi perlu diatur secara eksplisit dalam RUU.

Terakhir, asosiasi mengusulkan adanya pengaturan yang memungkinkan peningkatan layanan dari haji reguler ke haji khusus. Saat ini, jemaah yang ingin meningkatkan layanannya terhambat karena regulasi yang belum mengatur hal tersebut. Asosiasi menginginkan adanya mekanisme resmi untuk peningkatan layanan tanpa mengganggu sistem antrean haji reguler. Sebagai penutup, Firman menekankan pentingnya sinergi antara pembuat kebijakan dan asosiasi untuk melindungi jemaah dan memperkuat penyelenggara resmi haji dan umrah.

Posting Komentar

0 Komentar