Petugas Bea Cukai bersama Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut (TNI AL) berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 50 ton pasir timah ilegal bernilai sekitar Rp15,49 miliar. Operasi ini dilakukan di Pelabuhan Tanjung Priok pada Kamis (14/8/2025) setelah menerima laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di Bangka Belitung.
Menurut Panglima Komando Armada (Pangkoarmada) Laksamana Madya TNI Denih Hendrata, barang bukti tersebut rencananya akan dikirim ke Malaysia melalui pelabuhan ilegal. "Ini merupakan hasil sinergi kuat antara TNI AL dan Bea Cukai dalam memerangi praktik penyelundupan," ujarnya dalam konferensi pers.
Sepanjang Januari hingga Agustus 2025, Pangkalan Utama TNI AL (Lanal) Bangka Belitung telah menggagalkan tiga upaya serupa. Selain pasir timah, TNI AL juga berhasil mengungkap penyelundupan narkoba, pakaian bekas impor, hasil tambang ilegal, dan komoditas lain dengan total kerugian negara yang berhasil dicegah mencapai Rp14,8 triliun.
Denih menekankan bahwa praktik penyelundupan tidak hanya merugikan negara dari segi penerimaan pajak, tetapi juga mengancam kelestarian lingkungan dan industri pertambangan nasional. "Kami akan terus meningkatkan pengawasan dan penindakan tegas terhadap pelaku," tegasnya.
TNI AL mengajak masyarakat berpartisipasi aktif melaporkan aktivitas mencurigakan di wilayah pesisir dan pelabuhan. "Penyelundupan adalah ancaman bagi keamanan nasional. Mari bersama-sama menjaga kedaulatan NKRI," tutup Denih.

0 Komentar