Hot Posts

6/recent/ticker-posts

13 Tahun Disahkan, Apa yang Berbeda Jika Punya Undang-Undang Keistimewaan?

Tiga belas tahun telah berlalu sejak Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta (UUK) disahkan. Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) merayakan momen ini dengan serangkaian acara selama sebulan penuh, menampilkan lebih dari 200 pagelaran seni dan budaya yang tersebar hingga tingkat kalurahan.

Salah satu manfaat paling nyata dari UUK adalah adanya Dana Keistimewaan (Danais) dari pemerintah pusat, yang tidak dimiliki oleh provinsi lain. Danais telah digunakan untuk berbagai proyek sosial dan infrastruktur, seperti pembangunan dan perbaikan rumah tidak layak huni serta pengembangan infrastruktur seperti Jalur Jalan Lintas Selatan (JJLS) dan peningkatan jalan Prambanan–Gading.

Namun, keistimewaan DIY tidak hanya terbatas pada anggaran. UUK memberikan kewenangan khusus dalam lima bidang: tata ruang, kebudayaan, kelembagaan, pertanahan, serta tata cara pengisian jabatan gubernur dan wakil gubernur. Dalam konteks kebudayaan, misalnya, tidak hanya seni pertunjukan yang menjadi fokus, melainkan juga kuliner tradisional, kerajinan lokal, pengetahuan teknologi, hingga industri kreatif seperti animasi dan game.

Selain sebagai panggung seni, perayaan ini juga berdampak pada perekonomian lokal. UMKM, penyedia jasa, dan tenaga kerja padat karya turut mendapatkan manfaat dari gelaran tersebut.

Meski demikian, tantangan ke depan adalah memastikan bahwa seluruh masyarakat DIY mampu memahami dan merasakan manfaat nyata dari keistimewaan ini, bukan sekadar serangkaian acara seremonial belaka. Ke depan, DIY perlu terus memperkuat implementasi UUK agar pembangunan benar-benar sejalan dengan karakter dan kebutuhan lokal.

Posting Komentar

0 Komentar