Hot Posts

6/recent/ticker-posts

Cak Imin soal Polemik Sound Horeg: Boleh Diteruskan Asal Tidak Ganggu Kesehatan

Menteri Koordinator Pemberdayaan Masyarakat (Menko PM), Muhaimin Iskandar atau yang akrab disapa Cak Imin, memberikan tanggapannya terkait polemik sound horeg yang tengah ramai diperbincangkan. Ia menyatakan bahwa kegiatan tersebut masih diperbolehkan, dengan syarat tidak mengganggu kesehatan masyarakat.

“Sound horeg boleh diteruskan asal tidak mengganggu kesehatan. Sound horeg terdampak ekonomi, tapi jangan mengganggu kesehatan,” tegas Cak Imin saat berada di Grha Universitas Negeri Surabaya (Unesa) pada Kamis (14/8). Pernyataan ini disampaikan merespon kontroversi yang muncul setelah Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa haram terhadap sound horeg.

Polemik sound horeg, yang merupakan arak-arakan musik dengan pengeras suara berukuran besar, semakin memanas. Selain fatwa MUI, Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, juga menerbitkan Surat Edaran (SE) bersama Kapolda Jatim dan Pangdam V/Brawijaya mengenai penggunaan sound system. SE Bersama Nomor 300.1/6902/209.5/2025, Nomor SE/1/VIII/2025, dan Nomor SE/10/VIII/2025 yang tertanggal 6 Agustus 2025 ini dikeluarkan sebagai respon atas berbagai permasalahan yang ditimbulkan, seperti perkelahian antar warga, perusakan fasilitas umum, dan kerusakan rumah warga akibat getaran keras dari sound system.

SE tersebut mengatur batasan tingkat kebisingan, di mana penggunaan sound system untuk kegiatan statis maksimal 120 dBA, dan untuk kegiatan non-statis seperti karnaval maksimal 85 dBA. dBA sendiri merupakan satuan untuk mengukur tingkat tekanan suara yang telah disesuaikan dengan sensitivitas pendengaran manusia. Dengan adanya batasan ini, diharapkan dapat meminimalisir dampak negatif dari sound horeg terhadap kesehatan masyarakat.

Posting Komentar

0 Komentar