Pemerintah berencana memberlakukan bea keluar untuk komoditas emas dan batu bara mulai tahun 2026. Kebijakan ini telah tercantum dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2026. Namun, belum ada kejelasan apakah bea keluar ini hanya berlaku untuk emas mentah atau mencakup juga produk turunannya seperti emas batangan dan perhiasan.
Menurut Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Minerba) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Tri Winarno, namun Tri enggan memberikan informasi lebih rinci. "Sudah diusulkan, tapi detailnya ada di Kementerian Keuangan," ujarnya saat ditemui di Jakarta Pusat pada Minggu (17/8).
Dalam Buku II Nota Keuangan beserta RAPBN 2026, kebijakan ini bertujuan untuk memperluas basis penerimaan negara. "Bea keluar akan dikenakan pada produk emas dan batu bara, dengan teknis pengaturan merujuk pada peraturan Kementerian ESDM," tertulis dalam dokumen tersebut.
Saat ini, emas mentah atau *dore bullion* sudah dikenai bea keluar berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 38 Tahun 2024, sementara emas batangan dan perhiasan belum termasuk. Di sisi lain, batu bara tidak lagi dikenakan bea keluar sejak 2006, di mana penerimaan negara dari komoditas ini hanya berasal dari royalti sebagai bagian dari Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Untuk tahun 2026, pemerintah menargetkan penerimaan negara sebesar Rp 3.147,7 triliun, dengan peningkatan signifikan pada pendapatan pajak sebesar 13,5% dibanding tahun sebelumnya. Penerimaan pajak ditargetkan mencapai Rp 2.357,7 triliun, sementara PNBP ditetapkan sebesar Rp 455 triliun.

0 Komentar