Hot Posts

6/recent/ticker-posts

Indodax: Wacana Bitcoin Jadi Aset Cadangan Nasional Masih Perlu Kajian Panjang

Wacana menjadikan Bitcoin sebagai bagian dari aset cadangan nasional masih memerlukan kajian panjang untuk memastikan stabilitas ekonomi. Hal ini disampaikan oleh Indodax, platform perdagangan aset kripto terkemuka di Indonesia. Menurut Antony Kusuma, Vice President Indodax, meski ide ini bisa menjadi momentum strategis, implementasinya harus dilakukan dengan pendekatan yang matang dan berbasis data.

Antony menjelaskan bahwa Bitcoin memiliki potensi sebagai aset negara karena sifatnya yang desentralistik dan tahan terhadap inflasi. Namun, keputusan untuk memasukkannya ke dalam cadangan nasional tidak bisa diambil secara instan. "Diperlukan studi jangka panjang, pendekatan data-driven, serta kolaborasi lintas sektor agar kebijakan yang dihasilkan tidak hanya progresif, tetapi juga akuntabel dan selaras dengan kepentingan nasional," ujarnya dalam keterangan tertulis pada Minggu (10/8).

Beberapa negara seperti El Salvador dan Amerika Serikat telah mulai mempertimbangkan atau bahkan mengintegrasikan Bitcoin sebagai bagian dari cadangan nasional. Antony melihat hal ini sebagai peluang bagi Indonesia untuk memainkan peran strategis dalam transformasi ekonomi global yang semakin digital. Namun, dia menegaskan bahwa cadangan nasional, yang biasanya terdiri dari valuta asing, surat utang luar negeri, dan emas, perlu dikaji ulang jika ingin memasukkan aset digital seperti Bitcoin.

Di Indonesia, jumlah pengguna aset kripto terus meningkat. Antony menekankan pentingnya sinergi antara industri, otoritas pengawas seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan lembaga pengelola kekayaan negara, termasuk Danantara, dalam studi lebih lanjut. "Kajian yang terbuka dan kolaboratif akan menghasilkan kebijakan yang adaptif dengan kepentingan nasional jangka panjang," jelasnya.

Wacana ini mencuat setelah komunitas Bitcoin Indonesia diundang ke kantor Wakil Presiden RI untuk berdiskusi. Namun, Antony menegaskan bahwa diskusi tersebut bersifat eksploratif dan belum mencapai tahap kebijakan. "Penting untuk dipahami bahwa pembahasan ini masih konseptual dan tidak boleh dijadikan dasar spekulasi investasi," tegasnya.

Data OJK menunjukkan bahwa nilai transaksi kripto di Indonesia hingga pertengahan 2025 mencapai Rp 224,11 triliun dengan pengguna sebanyak 15,85 juta orang. Pertumbuhan ini menunjukkan minat masyarakat yang tinggi terhadap aset digital, meski regulasi dan studi lebih mendalam masih diperlukan sebelum Bitcoin benar-benar diadopsi sebagai cadangan nasional.

Posting Komentar

0 Komentar