Proses balik nama sertifikat rumah warisan merupakan langkah krusial dalam memastikan kepemilikan sah secara hukum. Namun, biaya yang dibutuhkan seringkali menjadi pertanyaan utama bagi masyarakat. Artikel ini akan menguraikan rincian biaya yang perlu dipersiapkan untuk proses tersebut.
Proses balik nama sertifikat tanah atau rumah, baik karena warisan, jual beli, atau alasan lainnya, mengharuskan beberapa biaya dipenuhi. Biaya ini tidaklah seragam dan bergantung pada beberapa faktor, termasuk nilai jual objek pajak (NJOP) tanah atau bangunan. Mengacu pada peraturan yang berlaku, seperti yang tercantum di situs ATR/BPN (https://www.atrbpn.go.id), komponen biaya tersebut dapat dijabarkan sebagai berikut:
Pertama, biaya penerbitan Akta Jual Beli (AJB). Dokumen ini merupakan bukti sah transaksi kepemilikan dan biayanya berkisar antara 0,5% hingga 1% dari nilai transaksi. Kedua, Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Pajak ini dikenakan atas perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan, dengan tarif umum 5% dari dasar pengenaan pajak (harga perolehan dikurangi NPOPTKP) yang dihitung berdasarkan NJOP. Ketiga, biaya pengecekan sertifikat tanah di Kantor Pertanahan, untuk verifikasi keabsahan sertifikat, dengan biaya maksimal Rp50.000 sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 128 Tahun 2015. Terakhir, biaya balik nama itu sendiri di Kantor Pertanahan untuk mengubah nama pemilik dalam sertifikat, yang dapat mencapai hingga 5% dari NJOP.
Sebagai ilustrasi, jika sebuah sertifikat tanah seluas 100 meter persegi dengan harga Rp10.000.000 per meter persegi akan dibalik nama, perkiraan biaya totalnya adalah: biaya AJB (misal 1% = Rp100.000.000), BPHTB (5% = Rp500.000.000), biaya pengecekan sertifikat (Rp50.000), dan biaya balik nama (misal 5% = Rp500.000.000). Total biaya keseluruhan dalam contoh ini adalah Rp1.000.050.000. Perlu diingat bahwa angka-angka ini hanyalah perkiraan dan dapat bervariasi tergantung pada lokasi, luas tanah, dan nilai NJOP. Konsultasi dengan pihak berwenang di Kantor Pertanahan setempat sangat disarankan untuk mendapatkan informasi biaya yang akurat dan terkini.

0 Komentar