Bupati Pati, Sudewo, menjadi sorotan setelah namanya terseret dalam kasus dugaan suap proyek jalur kereta api di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan. Meskipun KPK telah menyatakan Sudewo sebagai salah satu penerima aliran dana korupsi dan telah mengembalikan uang sebesar Rp 720 juta, belum ada kepastian kapan Bupati Pati tersebut akan dipanggil untuk dimintai keterangan.
Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, hanya menyatakan kemungkinan pemanggilan Sudewo ke Gedung KPK, tanpa memberikan detail waktu. "Tunggu di KPK," ujarnya singkat kepada wartawan. Pernyataan serupa juga disampaikan Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, yang menyatakan bahwa proses hukum terkait dugaan keterlibatan Bupati Pati masih berlangsung. Meskipun uang telah dikembalikan, Asep menegaskan bahwa pengembalian kerugian keuangan negara tidak menghapuskan pidananya, mengacu pada Pasal 4 UU Tipikor.
Dakwaan KPK menyebutkan Sudewo menerima suap sebesar Rp 720 juta, setara dengan 0,5% dari total nilai proyek pembangunan jalur ganda kereta api Solo Balapan-Kadipiro-Kalioso senilai Rp 143,5 miliar. Total suap dalam kasus ini mencapai Rp 18.396.056.750. Sementara itu, Sudewo sendiri belum memberikan komentar resmi terkait kasus ini dan membantah tuduhan penerimaan uang tersebut saat menjadi saksi. Publik kini menunggu langkah selanjutnya dari KPK terkait penyelidikan terhadap Bupati Pati tersebut.

0 Komentar