Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menetapkan pengusaha minyak, Riza Chalid, sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU). Kasus ini merupakan pengembangan dari penyelidikan korupsi terkait tata kelola minyak mentah dan produk kilang.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, mengonfirmasi bahwa Riza Chalid telah resmi ditetapkan sebagai tersangka sejak 11 Juli 2025. "Sudah (Riza Chalid ditetapkan sebagai tersangka TPPU)," ujarnya.
Sebelumnya, Kejagung telah menyita sejumlah aset yang diduga terkait dengan Riza Chalid, termasuk empat unit mobil yaitu BMW 528i, Toyota Rush, dan dua unit Mitsubishi Pajero Sport. Mobil-mobil tersebut disita setelah penggeledahan di dua rumah di Bekasi, Jawa Barat. Selain itu, lima unit mobil mewah—termasuk Toyota Alphard, Mini Cooper, dan tiga Mercedes-Benz—juga diamankan dalam operasi terpisah.
Riza Chalid sendiri sebelumnya telah menjadi tersangka dalam kasus korupsi terkait penyewaan tangki minyak milik perusahaannya di Pertamina. Ia didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor, serta Pasal 55 ayat (1) KUHP. Namun, Riza dilaporkan telah mangkir tiga kali dari proses hukum dan terakhir terdeteksi berada di Malaysia.
Kejagung saat ini sedang memproses penetapan Daftar Pencarian Orang (DPO) untuk Riza Chalid dan berencana mengeluarkan red notice melalui Interpol. Hingga kini, belum ada tanggapan resmi dari Riza Chalid terkait kasus tersebut.

0 Komentar