Hot Posts

6/recent/ticker-posts

Kejuaraan Dunia BWF: Putri KW Hantam Wakil Brasil 2 Gim Langsung

Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah menetapkan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Klaten, Jajang Prihono, dan mantan Sekda, Joko Sawaldi, sebagai tersangka kasus korupsi pengelolaan sewa Plaza Klaten tahun 2019-2022. Kasus ini telah merugikan negara sebesar Rp 6,8 miliar.

Asisten Pidana Khusus Kejati Jawa Tengah, Lukas Alexander Sinuraya, menjelaskan bahwa Jajang ditetapkan sebagai tersangka karena menetapkan perjanjian sewa menyewa Plaza Klaten dengan Direktur PT Matahari Makmur Sejahtera, Jap Ferry Sanjaya, tanpa melalui proses pemilihan mitra yang seharusnya. Perjanjian tersebut dinilai merugikan Pemkab Klaten karena klausul-klausul yang tidak menguntungkan. Joko Sawaldi, yang menjabat sebagai Sekda periode 2016-2021, juga ditetapkan sebagai tersangka karena perjanjian sewa menyewa yang dibuatnya selama masa jabatannya juga dinilai merugikan pemerintah daerah. Perjanjian tersebut antara lain memiliki jangka waktu sewa yang melebihi ketentuan maksimal 5 tahun, tata cara pembayaran bulanan, dan pengenaan sewa hanya atas luas area yang terisi penyewa.

Jajang Prihono langsung ditahan selama 20 hari di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Semarang, terhitung sejak 27 Agustus 2025. Sementara Joko Sawaldi belum ditahan karena alasan kesehatan, menderita penyakit diabetes dan ginjal, dan telah mendapatkan surat jaminan dari keluarga.

Kasus ini bermula dari penunjukan lisan Kepala Dinas Perdagangan Koperasi dan UKM (DPKUKM) Klaten dan Kabidnya, kepada Jap Ferry Sanjaya untuk mengelola Plaza Klaten. Jap Ferry kemudian menyewakan plaza tersebut ke pihak ketiga, namun hanya menyetorkan sebagian pendapatan ke kas daerah. Berdasarkan perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan Negara (BPK RI), kerugian negara mencapai Rp 6.887.025.338,90. Selain Jajang dan Joko, Jap Ferry Sanjaya dan Didik Sudiarto (Kabid DPKUKM) juga telah ditetapkan sebagai tersangka. Kepala DPKUKM Klaten berinisial BS, yang diduga terlibat, telah meninggal dunia.

Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 2 Tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Hingga saat ini, belum ada keterangan resmi dari para tersangka terkait kasus tersebut.

Posting Komentar

0 Komentar