Kementerian Luar Negeri (Kemlu) menyatakan komitmennya untuk mendukung keluarga almarhum Arya Daru Pangayunan dalam upaya mengungkap kasus kematian diplomat muda tersebut. Direktur Perlindungan WNI Kemlu, Judha Nugraha, menegaskan bahwa pihaknya terus memantau perkembangan kasus ini dan memberikan pendampingan penuh kepada keluarga.
"Kami memberikan berbagai dukungan, termasuk konseling psikologis, untuk membantu keluarga melalui masa sulit ini," ujar Judha saat dihubungi pada Minggu (24/8). Selain itu, Kemlu juga mendukung langkah hukum yang ditempuh keluarga melalui kuasa hukum yang ditunjuk.
Judha menambahkan bahwa Kemlu telah berkoordinasi dengan kepolisian dalam penyelidikan dengan menyerahkan sejumlah barang bukti, seperti laptop kantor, rekaman CCTV, dan keterangan rekan kerja almarhum. "Kami siap memberikan dukungan yang sama kepada kuasa hukum keluarga untuk mengungkap kasus ini secara transparan," katanya.
Arya Daru ditemukan tewas di kamar kosnya di Gondia International Guesthouse, Jakarta Pusat, pada Juli 2025 lalu. Kepolisian menyatakan tidak menemukan tanda-tanda kekerasan atau keterlibatan orang lain, serta adanya indikasi masalah psikis pada Arya. Namun, keluarga menyatakan sejumlah kejanggalan dalam kasus ini.
Mereka mempertanyakan ditemukannya obat CTM dan parasetamol di lokasi kejadian, padahal Arya tidak memiliki kebiasaan mengonsumsi CTM. Kuasa hukum keluarga, Nicholay Aprilindo, meminta kepolisian melakukan rekonstruksi ulang dan autopsi lengkap untuk menentukan penyebab kematian.
"Ada luka lebam di tubuh Arya yang belum mendapat penjelasan memadai. Kami yakin ada pihak lain yang terlibat," tegas Nicholay. Keluarga terus mendorong proses hukum untuk mengungkap kebenaran di balik kematian Arya Daru.

0 Komentar