Komisi VIII DPR RI menyoroti penyalahgunaan kuota haji reguler oleh lebih dari 1.000 petugas haji daerah. Mereka menguasai kuota tersebut namun jarang menjalankan tugas sebenarnya. Anggota Komisi VIII bahkan menilai praktik ini sebagai pemborosan dan ketidakadilan bagi masyarakat yang telah lama mendaftar haji.
Wakil Ketua Komisi VIII DPR, Abidin Fikri, mengungkapkan keprihatinannya atas praktik tersebut. Ia menuturkan bahwa kuota yang seharusnya diperuntukkan bagi jemaah haji reguler justru digunakan oleh pejabat daerah seperti bupati, wakil bupati, dan anggota DPRD. “Kemarin itu 1.555 kuota yang diambil, mengambil hak reguler dikasihkan ke mereka,” tegas Abidin dalam rapat pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU Haji dan Umrah di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Jumat (22/8). Ia menekankan perlunya peraturan menteri yang lebih ketat untuk mengatur hal ini. Abidin menilai tidak logis jika pejabat daerah tersebut benar-benar menjalankan tugas sebagai petugas haji.
Ketua Komisi VIII DPR, Marwan Dasopang, bahkan mengusulkan penghapusan petugas haji daerah. Menurutnya, keberadaan mereka rawan disalahgunakan dan mengurangi kesempatan bagi jemaah reguler untuk berangkat haji. “Tidak usah ada TPHD (Tim Pemandu Haji Daerah). Karena memang agak rawan ini, TPHD ini gimana caranya ini. Kalau dia memakai kuota haji, akan mengurangi kesempatan,” ujar Marwan. Usulan ini juga mendapat dukungan dari Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Abdul Wachid, yang menilai kuota tersebut kerap dimanfaatkan oleh pejabat daerah seperti Sekda dan Bupati.
Saat ini, belum ada keputusan final terkait nasib petugas haji daerah. Komisi VIII akan membahas lebih lanjut apakah petugas haji daerah dihapus, tetap menggunakan kuota haji nasional, atau menggunakan skema lain dalam pembahasan Timus-Timsin (Tim Usulan dan Tim Sinkronisasi). Kejelasan mengenai hal ini sangat dinantikan untuk memastikan keadilan dan efisiensi dalam pendistribusian kuota haji.

0 Komentar