Pemerintah berencana menerapkan sistem digital terintegrasi untuk seluruh Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdes/Kel) Merah Putih. Sistem ini akan menyamakan operasional Kopdes dengan jaringan ritel modern, memudahkan pengawasan dan pengelolaan.
Deputi Bidang Koordinasi Tata Niaga dan Distribusi Pangan Kemenko Bidang Pangan, Tatang Yuliono, menjelaskan bahwa sistem terpusat ini akan memungkinkan pemantauan menyeluruh atas operasional Kopdes, mulai dari stok barang, transaksi, hingga laporan keuangan. "Kita maunya Koperasi Desa Kelurahan Merah Putih itu satu sistem, dibuatkan, di-inject oleh pemerintah," ujarnya dalam acara Rakornas Kadin Indonesia Bidang Koperasi dan UMKM 2025. Pemerintah telah menggandeng PT Telkom Indonesia untuk membangun infrastruktur yang dibutuhkan. Dengan sistem ini, pemerintah dapat melakukan kontrol terhadap jumlah barang masuk, stok, dan berbagai aspek operasional lainnya.
Menteri Koperasi Budi Arie menambahkan bahwa Kopdes Merah Putih yang telah berbadan hukum diwajibkan terdaftar dalam sistem Microsite. Keikutsertaan dalam sistem ini merupakan syarat untuk mengakses pembiayaan Himbara dan menjadi agen penjualan pupuk serta LPG. Beliau menegaskan bahwa koperasi yang tidak terdaftar di Microsite tidak akan diproses bisnisnya.

0 Komentar