Hot Posts

6/recent/ticker-posts

Pemerintah dan DPR Ubah Batas Minimal Berangkat Haji Jadi 13 Tahun

Panitia Kerja (Panja) RUU Haji dan Umrah dari Komisi VIII DPR bersama pemerintah menggelar rapat tertutup untuk membahas revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah. Salah satu poin penting yang dibahas adalah perubahan batas usia minimal untuk berangkat haji.

Dalam rapat tersebut, Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamensesneg) Bambang Eko Suhariyanto mengungkapkan bahwa sempat terjadi perdebatan sengit mengenai batas usia tersebut. Awalnya, usia minimal berhaji ditetapkan 18 tahun, namun dalam rapat diputuskan untuk menurunkannya menjadi 13 tahun. "Awalnya 18 tahun, sekarang menjadi 13 tahun," jelas Bambang usai rapat di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

Sempat muncul usulan bahwa calon jamaah haji boleh berangkat jika telah berusia 13 tahun atau sudah menikah. Namun, pemerintah menolak opsi ini karena bertentangan dengan Undang-Undang Perlindungan Anak. "Jika disebut 13 tahun atau sudah menikah, artinya bisa menikah di bawah 13 tahun. Itu tidak sesuai hukum. Pemerintah memberikan masukan, dan akhirnya diubah," tambah Bambang.

Pembahasan Daftar Inventaris Masalah (DIM) revisi UU Haji dan Umrah telah rampung dengan total 768 poin. Selanjutnya, tim perumus (Timus) dan tim sinkronisasi (Timsin) akan melanjutkan proses penyusunan. RUU ini ditargetkan disahkan pada Selasa, 26 Agustus 2025.

Perubahan aturan ini diharapkan dapat memberikan kemudahan bagi keluarga yang ingin membawa anak-anak mereka menunaikan ibadah haji, sambil tetap mempertimbangkan aspek perlindungan bagi anak-anak.

Posting Komentar

0 Komentar