Pemerintah resmi menaikkan status lima bandara di Indonesia menjadi bandara internasional pada awal 2025. Langkah ini diharapkan dapat memulihkan konektivitas serta memperkuat sektor pariwisata dan bisnis di daerah-daerah tersebut.
Penetapan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 26 Tahun 2025 dan KM 30 Tahun 2025. Tiga bandara yang masuk dalam KM 26 meliputi Bandara Sultan Mahmud Badaruddin II (Palembang), Bandara H.A.S. Hanandjoeddin (Bangka Belitung), dan Bandara Jenderal Ahmad Yani (Semarang). Sementara itu, dua bandara lain yang tercantum dalam KM 30 adalah Bandara Syamsuddin Noor (Banjarmasin) dan Bandara Supadio (Pontianak).
Pengamat penerbangan Gerry Soejatman menekankan perlunya pemantauan berkala terhadap operasional bandara-bandara tersebut. Menurutnya, status internasional bukan sekadar peningkatan pamor daerah, melainkan juga membutuhkan kesiapan fasilitas seperti customs, immigration, dan quarantine (CIQ) yang harus didanai pemerintah.
"Status internasional harus benar-benar dimanfaatkan, bukan hanya untuk citra semata. Sebelumnya, beberapa bandara internasional tidak optimal karena pemulihan konektivitas dan frekuensi penerbangan domestik yang lambat," ujar Gerry.
Alvin Lie, Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Jasa Penerbangan Indonesia (APJAPI), menyoroti disparitas pemanfaatan bandara internasional di Indonesia. Saat ini, 90% penumpang asing masih menggunakan Bandara Soekarno-Hatta dan Bandara I Gusti Ngurah Rai, sementara bandara internasional lainnya kurang diminati.
"Masalahnya, banyak daerah tidak mempromosikan potensi pariwisatanya ke negara-negara yang terhubung langsung dengan bandara mereka. Alhasil, bandara internasional lebih sering dimanfaatkan untuk penerbangan ke Singapura atau Kuala Lumpur," jelas Alvin.
Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub, Lukman F. Laisa, menegaskan bahwa penambahan bandara internasional bertujuan memperkuat konektivitas nasional dan internasional, mendorong pemerataan ekonomi, serta membuka peluang pertumbuhan daerah.
Kemenhub berkomitmen melakukan pengawasan untuk memastikan operasional bandara memenuhi standar keselamatan, keamanan, dan pelayanan. Evaluasi berkala akan dilakukan, mencakup volume penumpang, kargo internasional, serta kesiapan fasilitas pendukung.
Dengan demikian, penetapan kelima bandara tersebut diharapkan tidak hanya meningkatkan reputasi, tetapi juga membawa dampak nyata bagi pemulihan ekonomi dan pariwisata Indonesia.

0 Komentar