Seorang pengurus pondok pesantren (Ponpes) di Kabupaten Lampung Tengah ditangkap polisi atas dugaan pemerkosaan terhadap anak di bawah umur. Kejadian memilukan ini terjadi di dalam musala, tempat yang seharusnya digunakan untuk ibadah dan kegiatan keagamaan.
Pelaku berinisial WW (21), warga Seputih Banyak, diamankan oleh Polsek Seputih Banyak pada Jumat, 15 Agustus 2025. Kapolsek Seputih Banyak, Iptu Hairil Rizal, mengungkapkan bahwa WW diduga melakukan tindak pidana terhadap korban berinisial B (15), yang masih berstatus sebagai anak di bawah umur.
"Pelaku merupakan seorang guru atau pengurus di salah satu pondok pesantren," jelas Hairil. Ia menambahkan bahwa kejadian ini berlangsung pada Juli 2025, dengan korban diperkosa sebanyak tiga kali. Modus yang digunakan WW adalah memanfaatkan hubungan pacaran yang sudah terjalin sejak Januari 2025.
Laporan dari orang tua korban menjadi awal terungkapnya kasus ini. Setelah menerima laporan, polisi melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap WW. Barang bukti, termasuk pakaian korban, telah diamankan untuk keperluan penyidikan lebih lanjut.
WW dikenakan pasal 76 D dan 76 E Jo Pasal 81 ayat (1), serta Pasal 82 UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Kasus ini menimbulkan keprihatinan, mengingat pelaku merupakan pihak yang seharusnya memberikan teladan dalam lingkungan pendidikan agama.
Hingga saat ini, proses hukum terhadap tersangka masih berjalan. Masyarakat diharapkan tetap tenang dan mempercayakan penyelesaian kasus ini kepada pihak berwajib.

0 Komentar