Hot Posts

6/recent/ticker-posts

Perangi Judol, Kemenko Polkam Bidik Pemblokiran Efektif Lewat Perketat VPN

Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Kemenko Polkam) mengambil langkah tegas dalam memerangi judi daring dengan dua strategi utama: memperkuat teknologi pemblokiran konten ilegal dan menyusun regulasi penggunaan Virtual Private Network (VPN). Langkah ini diharapkan dapat menekan penyebaran situs judi online yang selama ini kerap diakses menggunakan VPN.

Syaiful Garyadi, Asisten Deputi Koordinasi Pelindungan Data dan Transaksi Elektronik Kemenko Polkam, mengungkapkan bahwa pemberantasan judi daring menjadi prioritas kerja mereka. Evaluasi mingguan telah dilaporkan langsung kepada Menko Polkam Budi Gunawan. "Kami menggandeng ahli untuk memberikan rekomendasi konkret, termasuk teknologi pemblokiran yang lebih efektif dan aturan VPN yang jelas," ujarnya dalam keterangan tertulis, Jumat (15/8).

Saat ini, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah memblokir ribuan situs judi daring setiap minggunya. Namun, situs-situs baru terus bermunculan, membuat upaya pemblokiran seperti "pemadam kebakaran yang tidak pernah mematikan sumber api," tutur Syaiful. Selain judi, VPN juga sering digunakan untuk mengakses konten pornografi, sehingga regulasi yang jelas dinilai mendesak.

Prof. Sinta Dewi Rosadi, Guru Besar Hukum Teknologi Universitas Padjadjaran, menyoroti bahwa 30% penggunaan VPN dialokasikan untuk mengakses konten terlarang. Ia menekankan pentingnya perlindungan kelompok rentan, termasuk anak-anak dan masyarakat berpenghasilan rendah, yang rentan menjadi korban praktik judi online.

Ashwin Sasongko Sastrosubroto dari Dewan TIK Nasional menambahkan, tantangan teknis seperti situs ilegal yang cepat berganti domain perlu diatasi. Ia juga mengingatkan perlunya menyeimbangkan keamanan dan kenyamanan pengguna internet.

Dengan langkah ini, Kemenko Polkam berharap terbentuk komitmen lintas sektor untuk mengurangi dampak negatif judi daring sekaligus mengatur penggunaan VPN secara lebih ketat.

Posting Komentar

0 Komentar