Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan penculikan dan penganiayaan terhadap seorang anggota polisi. Kasus ini mencuat setelah Indonesia Police Watch (IPW) menyoroti keterlibatan oknum Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam insiden yang terjadi di sebuah hotel di Jakarta.
Menurut Plh Kasipenkum Kejati DKI Jakarta, Rans Fismy, SPDP tersebut diterima pada 30 Juli 2025, dengan tersangka berinisial FYH. FYH diduga melakukan penculikan dan penganiayaan terhadap Briptu F, seorang anggota Densus 88. Pasal-pasal yang dikenakan meliputi Pasal 326, 333, dan 351 KUHP. Meski demikian, Kejati DKI masih enggan memberikan rincian lebih lanjut mengenai kronologi peristiwa.
IPW mengungkap bahwa insiden ini bermula ketika Briptu F memantau pergerakan FYH yang sedang makan siang dengan seorang berinisial MN di sebuah kafe. FYH kemudian melaporkan adanya penguntitan, dan tak lama kemudian, oknum TNI datang dan menangkap Briptu F. IPW menuding tindakan ini sebagai upaya penghalangan investigasi, mengingat FYH diduga memiliki hubungan dekat dengan petinggi di Kejaksaan Agung.
Kasus ini memicu pertanyaan mengenai kewenangan TNI dalam menangani anggota Polri. IPW menegaskan bahwa berdasarkan UU Nomor 2 Tahun 2002, Polri tidak berada di bawah kendali TNI dan penindakan hukum terhadap polisi seharusnya dilakukan oleh Propam atau institusi internal Polri.
Hingga berita ini turun, Polda Metro Jaya, Densus 88, dan pihak TNI belum memberikan keterangan resmi terkait kasus ini. IPW mendesak agar kepolisian transparan dalam mengungkap fakta di balik insiden tersebut.

0 Komentar