Meskipun namanya belum setenar Cut Nyak Dien atau Kartini, Ratu Sinuhun dari Palembang merupakan sosok perempuan visioner yang layak dikenang dalam sejarah Nusantara. Ia lahir di Palembang pada akhir abad ke-16 dari keluarga bangsawan dan ulama terpandang, mewarisi garis keturunan dari enam pusat peradaban besar di Nusantara, termasuk Majapahit, Demak, dan Cirebon. Latar belakang ini membentuk pandangannya yang progresif dan tercermin dalam karya monumental yang ia ciptakan.
Menikah dengan Pangeran Sido Ing Kenayan, penguasa Palembang pada 1639-1650 M, Ratu Sinuhun bukan hanya sekadar permaisuri. Ke cerdasan, kewibawaan, dan kedekatannya dengan para ulama membuatnya menjadi figur penting dalam kehidupan politik, sosial, dan spiritual Kesultanan Palembang. Keraton, yang kala itu juga merupakan pusat pendidikan dan syariat Islam, menjadi panggung bagi kiprahnya.
Puncak kontribusi Ratu Sinuhun adalah penyusunan Undang-Undang Simbur Cahaya, salah satu hukum tertulis tertua di Sumatera Selatan. Undang-undang ini merupakan kodifikasi unik yang memadukan syariat Islam, adat istiadat Palembang, dan nilai-nilai keadilan sosial. Isinya mengatur berbagai aspek kehidupan, termasuk perlindungan terhadap perempuan, khususnya gadis remaja di ruang publik—sebuah konsep yang sangat maju untuk zamannya. Lebih dari sekadar hukum, Simbur Cahaya merefleksikan pemikiran progresif Ratu Sinuhun tentang kesetaraan gender. Undang-undang ini diterapkan selama berabad-abad, bahkan hingga masa penjajahan Belanda dan awal kemerdekaan Indonesia.
Ratu Sinuhun wafat sekitar tahun 1642-1643 M dan dimakamkan di kompleks pemakaman Sabokingking, Palembang. Meskipun telah tiada, warisannya tetap hidup di masyarakat. Di banyak komunitas adat di Palembang, Bengkulu, dan pesisir timur Sumatera, namanya masih dihormati sebagai perempuan yang menjaga hukum dan nilai-nilai syariat.
Saat ini, dukungan untuk menganugerahkan gelar Pahlawan Nasional kepada Ratu Sinuhun semakin kuat. Akademisi, sejarawan, aktivis perempuan, dan tokoh adat di Sumatera Selatan telah membentuk koalisi untuk mengajukannya secara resmi kepada pemerintah. Ratu Sinuhun bukan hanya tokoh sejarah lokal, tetapi juga pelopor hukum, penjaga nilai-nilai syariat, dan pionir kesetaraan sosial di Nusantara. Ia layak mendapatkan tempat yang terhormat di antara para pahlawan bangsa, bukan hanya karena garis keturunannya, tetapi terutama karena perjuangan dan pemikiran cemerlangnya untuk Indonesia.

0 Komentar