Pemerintah menetapkan target penerimaan negara yang ambisius untuk tahun 2026, yakni mencapai Rp 3.147,7 triliun. Hal ini tertuang dalam Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (RAPBN) 2026. Kenaikan signifikan terlihat pada target penerimaan pajak, yang mencapai Rp 2.357,7 triliun, atau meningkat 13,5 persen dibandingkan target tahun sebelumnya.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengakui target tersebut cukup tinggi dan ambisius. Namun, ia menegaskan bahwa pencapaian target ini tidak akan dilakukan dengan cara memberlakukan pajak baru. Pemerintah akan fokus pada reformasi internal dan penguatan sistem Coretax untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas pengumpulan pajak. Intensifikasi pertukaran data serta peningkatan kinerja di bidang pajak dan bea cukai juga menjadi strategi kunci.
"Kebijakan akan mengikuti UU yang ada. Tidak ada pajak baru. Lebih kepada reformasi di internal," tegas Sri Mulyani dalam konferensi pers Nota Keuangan dan RAPBN 2026.
Secara rinci, RAPBN 2026 menargetkan pendapatan negara sebesar Rp 3.147,7 triliun, tumbuh 9,8 persen. Rinciannya meliputi penerimaan perpajakan Rp 2.692 triliun (terdiri dari penerimaan pajak Rp 2.357,7 triliun dan pendapatan kepabeanan dan cukai Rp 334,3 triliun), serta Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp 455 triliun. Pemerintah optimistis target tersebut dapat tercapai melalui berbagai upaya peningkatan efisiensi dan optimalisasi penerimaan yang sudah ada.

0 Komentar