Seorang pencuri sepeda motor di Bandar Lampung babak belur setelah diamuk massa. Peristiwa ini terjadi di Jalan Pramuka, Kemiling, pada Rabu (13/8) sekitar pukul 15.00 WIB. Pelaku, IR (20) warga Labuhan Maringgai, Lampung Timur, tertangkap setelah sepeda motor yang dicurinya jatuh usai menabrak seorang pengemudi ojek online (ojol).
Korban tabrak lari, Abu Bakar, mengalami luka robek di pelipis mata dan harus dirawat di Rumah Sakit Bhayangkara. Menurut Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Faria Arista, pengemudi ojol tersebut berupaya menghentikan laju sepeda motor pelaku. IR yang panik kemudian menabrak Abu Bakar.
Kompol Faria Arista menambahkan, IR beraksi bersama dua rekannya, GA dan DF, yang saat ini masih dalam pengejaran polisi. Meskipun sempat menodongkan senjata api, ternyata senjata tersebut hanya mainan jenis revolver. IR berperan sebagai eksekutor dalam komplotan ini, menargetkan sepeda motor matic seperti Honda Beat.
Polisi berhasil mengamankan satu unit sepeda motor Honda Beat milik korban, senjata api mainan jenis revolver, dan satu buah kunci letter T. Atas perbuatannya, IR dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 9 tahun.

0 Komentar