Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, mengungkapkan bahwa Indonesia menerima sejumlah permohonan pemindahan narapidana (napi) warga negara asing yang sedang menjalani hukuman di Tanah Air. Pemerintah sebelumnya telah memproses beberapa kasus serupa, seperti Mary Jane Veloso dari Filipina, Serge Atlaoui dari Prancis, serta lima anggota Bali Nine asal Australia.
Dalam konferensi pers di Grand Sahid Jaya, Jakarta, Selasa (19/8/2025), Yusril menyebut bahwa Inggris, Belanda, Brasil, Kazakhstan, dan Spanyol termasuk negara yang baru-baru ini mengajukan permohonan serupa. "Perdana Menteri Inggris mengirim surat langsung ke pemerintah Indonesia untuk memindahkan dua narapidana Prancis yang dijatuhi hukuman berat, salah satunya kemungkinan hukuman mati," jelasnya.
Selain itu, Filipina juga kembali mengajukan permohonan pemindahan warga negaranya. Namun, Yusril menegaskan bahwa pemerintah tidak serta merta menyetujui permohonan tersebut. "Kami masih mempelajari kasusnya dan belum mengambil keputusan apa pun," ujarnya.
Syrat utama untuk menyetujui pemindahan narapidana asing, menurut Yusril, meliputi pertimbangan kemanusiaan dan hubungan bilateral dengan negara terkait. "Kami juga mempertimbangkan lama waktu narapidana menjalani hukuman di Indonesia. Sebelumnya, kami memindahkan narapidana Prancis karena kondisi kesehatannya memburuk setelah 21 tahun dipenjara di sini," ungkapnya.
Pemindahan narapidana antarnegara menjadi salah satu isu yang terus dibahas pemerintah dalam kerangka kerja sama internasional, sambil memastikan bahwa keputusan yang diambil tetap mempertimbangkan aspek hukum dan kemanusiaan.

0 Komentar