Hot Posts

6/recent/ticker-posts

Yusril Ungkap Sejumlah Syarat Pemindahan Napi Antarnegara yang Diatur di RUU

Pemerintah sedang menyelesaikan draf Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pemindahan Narapidana Antarnegara. Pembahasan dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra, di Jakarta, Selasa (19/8/2025).

Yusril menjelaskan bahwa pemindahan atau pertukaran narapidana antarnegara harus diawali dengan permohonan dari negara yang bersangkutan. Proses ini hanya bisa dilakukan jika terpidana sudah memiliki status hukum tetap. "Pelaksanaannya berdasarkan permohonan, dan syaratnya harus dipenuhi," ujarnya.

Beberapa syarat yang harus dipenuhi antara lain pertimbangan kemanusiaan, hubungan baik antarnegara, serta lama masa tahanan yang sudah dijalani. Selain itu, pemindahan juga hanya berlaku untuk kasus yang diakui sebagai kejahatan di kedua negara. "Jika di sini dianggap pidana, tetapi di negara lain tidak, maka tidak bisa dipindahkan," tegas Yusril.

Pemindahan juga berlaku bagi terpidana hukuman mati yang belum dieksekusi. Yusril menambahkan, eksekusi hukuman mati tidak mudah dilaksanakan sesuai perubahan KUHP. Oleh karena itu, terpidana dalam kondisi tersebut masih memungkinkan untuk dipindahkan.

RUU ini melibatkan sejumlah kementerian dan lembaga, seperti Kementerian Luar Negeri, Kepolisian, Kejaksaan Agung, BNN, dan BNPT. Proses pemindahan akan mempertimbangkan masukan dari lembaga terkait sebelum keputusan final diambil.

Posting Komentar

0 Komentar