Pemerintah Indonesia, melalui Menteri Keuangan Sri Mulyani, akan meluncurkan dua instrumen Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) terbaru pada Agustus 2025. Instrumen tersebut adalah Cash Waqf Linked Sukuk seri SWR006 dan Sukuk Ritel. Penawaran SWR006 akan dimulai pada 16 Agustus 2025, sementara Sukuk Ritel akan dibuka untuk penawaran pada 22 Agustus 2025.
Direktur Pembiayaan Syariah Kementerian Keuangan, Deni Ridwan, menjelaskan bahwa kedua instrumen ini menawarkan pilihan investasi yang berbasis syariah. SWR006, yang terkait dengan wakaf tunai, memberikan imbalan pahala di akhirat melalui kontribusi wakaf, sedangkan Sukuk Ritel menawarkan imbalan di dunia namun tetap berlandaskan prinsip syariah. Hal ini memberikan alternatif investasi yang sesuai dengan prinsip-prinsip keagamaan bagi para investor.
Penerbitan SBSN, yang pertama kali dilakukan pada tahun 2008 dengan nilai Rp 4,7 triliun, telah berkembang pesat. Hingga saat ini, total penerbitan Sukuk Negara telah melampaui Rp 3.000 triliun. Keberhasilan ini menunjukkan penerimaan yang luas dari masyarakat, baik domestik maupun internasional, atas instrumen keuangan syariah yang ditawarkan pemerintah. Imbal hasil yang menarik, stabilitas, dan kredibilitas yang tinggi menjadi daya tarik utama Sukuk Negara.
Deni Ridwan menambahkan bahwa pengembangan instrumen keuangan syariah ini dilatarbelakangi oleh pengalaman krisis ekonomi 1998 yang menyoroti kerentanan ketergantungan Indonesia pada pembiayaan luar negeri. Sejak saat itu, pemerintah mendorong penguatan pasar keuangan domestik, termasuk melalui pembiayaan syariah yang dipayungi oleh UU Nomor 19 Tahun 2008 tentang Surat Berharga Syariah Negara. SBSN tidak hanya mendukung pembiayaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), tetapi juga mendorong pertumbuhan industri keuangan syariah dan ekonomi halal di Indonesia.
Pemerintah juga memberikan berbagai insentif untuk mendukung perkembangan sektor ini, termasuk regulasi pajak yang ramah, kemudahan pembayaran zakat sebagai pengurang pajak, dan pembebasan bea masuk untuk industri halal. Hal ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk menjadikan keuangan syariah sebagai elemen strategis dalam memperkuat kedaulatan ekonomi Indonesia yang inklusif, berkelanjutan, dan adil.

0 Komentar