Hot Posts

6/recent/ticker-posts

Eks Dirjen Anggaran Kemenkeu Didakwa Rugikan Negara Rp 90 M di Kasus Jiwasraya

Mantan Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Isa Rachmatarwata, didakwa telah merugikan negara sebesar Rp 90 miliar dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan investasi di PT Asuransi Jiwasraya. Dakwaan ini dibacakan oleh jaksa penuntut umum di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Selasa (26/8). Kerugian negara tersebut berasal dari pembayaran reasuransi kepada perusahaan-perusahaan asuransi luar negeri yang disetujui Isa saat menjabat sebagai Kepala Biro Perasuransian di Bapepam-LK.

Jaksa menjelaskan bahwa Isa memberikan persetujuan atas perjanjian reasuransi dengan perusahaan asing tersebut, diklaim sebagai upaya penyehatan Jiwasraya. Namun, penentuan reasuransi kepada perusahaan asing tersebut dinilai tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Jaksa menekankan bahwa langkah tersebut tidak termasuk dalam langkah-langkah penyehatan perusahaan asuransi yang mengalami masalah insolvensi, sebagaimana diatur dalam Pasal 7 Ayat 5 Keputusan Menteri Keuangan tentang Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Asuransi.

Rincian kerugian negara yang diklaim mencapai Rp 90 miliar, terdiri dari pembayaran kepada Provident Capital Ltd sebesar Rp 50 miliar dan Base Meridian Insurance Company sebesar Rp 40 miliar. Isa didakwa melakukan tindakan korupsi bersama-sama dengan mantan Direktur Utama Jiwasraya, Hendrisman Rahim; mantan Direktur Keuangan Jiwasraya, Harry Prasetyo; dan mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya, Syahmirwan. Dakwaan tersebut didasarkan pada Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Isa Rachmatarwata sendiri tidak mengajukan eksepsi atas dakwaan tersebut, sehingga persidangan akan langsung berlanjut ke tahap pembuktian.

Posting Komentar

0 Komentar