Pada perayaan Hari Ulang Tahun Republik Indonesia ke-80, Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Sekadau turut berpartisipasi dengan menyerahkan sertifikat aset kepada Pemerintah Kabupaten Sekadau dan Desa Nanga Mentukak. Penyerahan ini dilakukan pada upacara peringatan HUT RI ke-80 yang diselenggarakan di halaman Kantor Bupati Sekadau pada Minggu, 17 Agustus 2025.
Upacara tersebut dihadiri oleh Wakil Bupati Sekadau, Forkopimda, jajaran Pemkab Sekadau, serta tokoh masyarakat, agama, dan adat setempat. Kepala Kantah Sekadau, Subur Yusra, menjelaskan bahwa penyerahan sertifikat aset ini merupakan wujud dukungan Badan Pertanahan Nasional (BPN) dalam memberikan kepastian hukum atas aset-aset milik pemerintah daerah dan desa.
Subur Yusra menekankan bahwa penyerahan sertifikat dalam momen peringatan HUT RI ke-80 ini merepresentasikan komitmen BPN dalam mendukung pemerintah daerah untuk memastikan kepastian hukum atas aset yang mereka miliki. Dengan adanya sertifikat ini, diharapkan pengelolaan dan pemanfaatan aset pemerintah daerah dan desa dapat lebih terjamin dan transparan.

0 Komentar