KPK melakukan penggeledahan di rumah Irvian Bobby Mahendro, Aparatur Sipil Negara (ASN) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) yang dikenal sebagai 'Sultan', pada Selasa (26/8). Penggeledahan ini merupakan bagian dari penyidikan kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan sertifikasi K3 di Kemnaker.
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan penggeledahan tersebut dan menyatakan bahwa tim penyidik mengamankan barang bukti elektronik (BBE) dan uang tunai dalam bentuk dolar Amerika Serikat. Namun, Budi belum merinci jumlah dan jenis mata uang dolar yang disita. Ia menjelaskan bahwa seluruh barang bukti yang ditemukan akan dianalisis untuk mencari petunjuk lebih lanjut terkait kasus ini.
Irvian Bobby Mahendro merupakan salah satu dari 11 tersangka dalam kasus dugaan pemerasan ini. Total dana yang diduga terkumpul dari praktik pemerasan tersebut mencapai Rp 81 miliar, dengan Irvian diduga menerima jatah terbesar, yaitu sekitar Rp 69 miliar. KPK menduga Irvian memiliki rekening khusus untuk menyimpan uang hasil pemerasan tersebut.
Sebelumnya, KPK telah menyita sejumlah aset milik Irvian, termasuk 12 mobil dan 7 motor mewah, di antaranya mobil Nissan GT-R dan beberapa motor Ducati. Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) terakhir Irvian pada 2 Maret 2022 mencatat total kekayaan sebesar Rp 3.905.374.068. Sampai saat ini, belum ada keterangan resmi dari Irvian terkait kasus yang menimpanya.

0 Komentar