Hot Posts

6/recent/ticker-posts

KPK Periksa Stafsus Gus Yaqut, Gus Alex: Usut soal Pembagian Kuota Haji 50%-50%

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2024, khususnya terkait pembagian kuota haji tambahan yang dinilai tidak sesuai aturan. Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, mantan staf khusus Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, telah diperiksa KPK terkait hal ini.

Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa pemeriksaan Gus Alex difokuskan pada pengetahuannya mengenai proses pembagian kuota haji tambahan sebanyak 20 ribu jemaah yang diterima Indonesia dari Pemerintah Arab Saudi. Kuota tambahan tersebut seharusnya dialokasikan 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus. Namun, kenyataannya kuota tersebut dibagi rata 50 persen untuk masing-masing jenis haji. Budi menjelaskan bahwa Gus Alex, sebagai mantan stafsus Menag, diduga mengetahui proses penggeseran alokasi kuota tersebut.

Gus Alex sendiri, usai diperiksa pada Selasa (26/8), enggan berkomentar banyak mengenai hal tersebut. Ia hanya menyatakan telah memberikan keterangan kepada penyidik dan menolak untuk menjelaskan lebih lanjut terkait dugaan keterlibatannya dalam pembagian kuota yang tidak sesuai aturan, termasuk dugaan penampungan dana setoran dari travel haji ke oknum di Kemenag.

Kasus ini berawal dari pertemuan Presiden Jokowi dengan Pemerintah Arab Saudi pada tahun 2023 yang menghasilkan kuota haji tambahan. KPK menduga adanya upaya dari asosiasi travel haji untuk melobi Kementerian Agama agar kuota haji khusus ditingkatkan di luar ketentuan yang berlaku (maksimal 8 persen). Diduga, telah terjadi kesepakatan untuk membagi rata kuota tambahan tersebut 50-50 persen antara haji khusus dan reguler, yang juga tertuang dalam Surat Keputusan Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024. KPK masih menyelidiki keterkaitan SK tersebut dengan rapat yang dilakukan sebelumnya.

Selain itu, KPK juga menemukan dugaan adanya setoran uang dari travel haji yang mendapatkan kuota haji khusus tambahan kepada oknum di Kemenag, dengan besaran bervariasi antara USD 2.600 hingga USD 7.000 per kuota. Uang tersebut diduga disalurkan melalui asosiasi haji. Kerugian negara akibat kasus ini ditaksir mencapai lebih dari Rp 1 triliun, disebabkan oleh perubahan kuota haji reguler menjadi kuota haji khusus.

Saat ini, KPK telah mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri terkait kasus ini, yaitu mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas, Gus Alex, dan bos travel Maktour, Fuad Hasan Masyhur. KPK juga telah melakukan penggeledahan di sembilan lokasi, termasuk rumah Gus Yaqut, Kantor Kemenag, kantor asosiasi travel haji, dan beberapa lokasi lainnya. Dari penggeledahan tersebut, sejumlah barang bukti telah disita, termasuk kendaraan, aset properti, dokumen, dan barang bukti elektronik. Pihak Gus Yaqut melalui pengacaranya menyatakan menghormati proses hukum yang dilakukan KPK.

Posting Komentar

0 Komentar