Mario Dandy Satriyo, terpidana kasus penganiayaan terhadap David Ozora, menerima remisi atau pengurangan hukuman selama enam bulan dalam rangka peringatan Hari Ulang Tahun Republik Indonesia (HUT RI) ke-80. Pria yang merupakan anak mantan pejabat pajak Rafael Alun tersebut saat ini sedang menjalani hukuman 12 tahun penjara.
Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Sukamiskin, Fajar Nur Cahyono, menjelaskan bahwa remisi tersebut terdiri dari remisi umum dan remisi dasawarsa. "Mario Dandy Satriyo bin Rafael Alun memperoleh remisi umum sebesar tiga bulan dan remisi dasawarsa sebesar 90 hari," ujar Fajar saat dikonfirmasi pada Senin (18/8).
Mario Dandy telah ditahan sejak 22 Februari 2023 setelah divonis 12 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Vonis ini dijatuhkan setelah ia terbukti terlibat dalam penganiayaan terhadap David Ozora bersama Shane Lukas dan seorang perempuan berinisial AG. Kejadian tersebut terjadi pada 20 Februari 2023 di Perumahan Green Permata, Jakarta Selatan, dipicu oleh informasi bahwa pacar Mario, AG, diduga dilecehkan oleh David.
Dalam persidangan, terungkap bahwa Mario meminta bertemu dengan David dengan alasan mengembalikan kartu pelajar korban. Saat pertemuan itu, Mario bersama Shane Lukas dan AG kemudian melakukan penganiayaan. Meski David sudah tidak berdaya, Mario tetap melanjutkan penganiayaan bahkan dengan melakukan tendangan seperti tendangan bebas dalam sepak bola, disertai selebrasi ala Cristiano Ronaldo.
Kasus ini sempat menghebohkan publik karena kekerasan yang terjadi serta latar belakang pelaku sebagai anak pejabat. Pemberian remisi ini menjadi sorotan, terutama di tengah upaya pemulihan David Ozora yang mengalami luka serius akibat insiden tersebut.

0 Komentar