KPK tengah gencar melakukan penyidikan terkait dugaan korupsi kuota haji tahun 2024. Pemeriksaan terhadap sejumlah pihak travel haji menjadi fokus terbaru dalam upaya mengungkap aktor di balik perubahan pembagian kuota haji khusus dan reguler menjadi 50:50.
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa pemeriksaan tersebut bertujuan untuk mengidentifikasi inisiator perubahan tersebut. "Didalami terkait dengan apakah ada inisiatif-inisiatif yang berangkat dari bottom up, dari bawah ke atas, dari asosiasi ataupun dari travel haji mengenai penggeseran kuota," ujar Budi. Selain pembagian kuota, penyidik juga menyelidiki dugaan adanya fasilitas yang tidak sesuai yang diterima jemaah haji pada tahun 2024.
Sejauh ini, KPK telah memanggil beberapa saksi dari pihak travel haji, di antaranya Budi Darmawan, Direktur Utama PT Annatama Purna Tour, dan Amaluddin, Komisaris PT Ebad Al-Rahman Wisata dan Direktur PT Diva Mabruro. Budi Darmawan telah memenuhi panggilan, sementara Amaluddin hingga saat ini belum memberikan keterangan.
Kasus ini bermula dari penambahan kuota haji sebanyak 20.000 jemaah yang diperoleh Presiden Jokowi dari Pemerintah Arab Saudi pada tahun 2023. KPK menduga adanya upaya dari asosiasi travel haji untuk melobi Kementerian Agama (Kemenag) agar kuota haji khusus ditingkatkan melebihi batas maksimal 8 persen dari total kuota. Dugaan rapat yang menyepakati pembagian kuota 50:50, yang kemudian dituangkan dalam Surat Keputusan Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024, juga tengah diselidiki.
Lebih lanjut, KPK juga menemukan dugaan adanya setoran uang dari pihak travel haji yang mendapatkan kuota tambahan kepada oknum di Kemenag. Besaran setoran bervariasi, antara USD 2.600 hingga 7.000 per kuota, diduga disalurkan melalui asosiasi haji. Kerugian negara akibat kasus ini ditaksir mencapai lebih dari Rp 1 triliun. Hal ini disebabkan karena perubahan kuota haji reguler menjadi khusus menyebabkan dana haji yang seharusnya diterima negara dari jemaah reguler, justru mengalir ke pihak travel swasta.
Sebagai bagian dari penyelidikan, KPK telah mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri, yaitu mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas, mantan staf khusus Menag Ishfah Abidal Aziz, dan bos travel Maktour, Fuad Hasan Masyhur. Selain itu, KPK juga telah melakukan penggeledahan di sembilan lokasi, termasuk rumah Gus Yaqut, kantor Kemenag, kantor asosiasi travel haji, dan sejumlah lokasi lainnya, serta menyita sejumlah barang bukti.

0 Komentar