Hot Posts

6/recent/ticker-posts

PPATK: Pelaku Judol Kerap Pakai Rekening Nominee, Orang Dibayar Rp 500 Ribu

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkap modus terbaru pelaku judi online dalam melakukan transaksi keuangan. Para pelaku memanfaatkan rekening nominee, yakni rekening atas nama orang lain, untuk menyembunyikan jejak aktivitas ilegal mereka. Praktik ini melibatkan pembayaran kepada pemilik rekening asli sebesar Rp 500 ribu setelah rekening berhasil dibuka. Deputi Bidang Analisis dan Pemeriksaan PPATK, Danang Tri Hartono, menjelaskan bahwa setelah rekening dibuka, pelaku langsung menguasainya untuk melakukan transaksi judi online.

Selain menggunakan rekening nominee secara konvensional, pelaku juga memanfaatkan teknologi kecerdasan buatan (AI) untuk membuka rekening di bank digital atas nama orang lain. Menurut Danang, pihak perbankan telah berhasil mengidentifikasi beberapa kasus yang memanfaatkan teknologi AI ini. Ia pun mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam memberikan data pribadi dan tidak meminjamkan rekening pribadi kepada siapapun.

Dirtipidter Bareskrim Polri, Brigjen Himawan Bayu Aji, turut mengonfirmasi penggunaan rekening nominee yang diperjualbelikan oleh pelaku judi online untuk menghindari penelusuran pihak berwajib. Hal ini menunjukkan semakin canggihnya modus operandi kejahatan siber yang perlu diwaspadai. Baik PPATK maupun pihak kepolisian terus berupaya untuk membongkar dan memberantas praktik ilegal ini.

Posting Komentar

0 Komentar